KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, M Idris Froyoto Sihite pada Kamis (30/3) hari ini.
Idris akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020 - 2022.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, M Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba / Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan tim penyidik menemukan sebuah kunci apartemen saat menggeledah kantor Idris.
Diketahui, kunci tersebut merupakan akses masuk ke apartemen Pakubuwono, Menteng.
“Ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta pak Plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono,” tutur Asep.
Di apartemen itu, kata Asep, penyidik menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar. Ia menyebut, pemanggilan Idris hari ini untuk mengkonformasi temuan sejumlah uang tersebut.
“Itu kan terkait dengan geledah, ada disitu yang kita temukan kan terkait dengan barang bukti yang ada disitu,” pungkasnya.
Kasus yang sedang diusut KPK ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan informasi, terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. RED